Akan Jalani Sidang Putusan, Peretas Situs KPU Jember Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Terdakwa kasus peretasan situs KPU Jember berinisial DA warga Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dituntut 1 satun 6 bulan penjara, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan pidana kurungan.Sesuai jadwal terdakwa DA akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Senin depan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember Aditya Okto Tohari menjelaskan, beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, diketahui terdakwa bukan peretas situs profesional atau hacker. Namun terdakwa hanya diperalat oleh orang yang hingga saat ini belum berhasil ditangkap.

Terdaka DA dan ZR yang masih dibawah umur dijanjikan sejumlah uang oleh seseorang. Namun belum sempat menerima bayaran yang dijanjikan itu, terdakwa berhasil ditangkap Polda Jatim. Untuk motifnya terdakwa mengaku hanya sekedar iseng untuk menguji keamanan situs KPU Jember.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JPU menuntut terdakwa DA 1 tahun 6 bulan penjara denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan pidana kurungan sesuai pasal asal 32 dan atau pasal 33 juncto pasal 48 Undang-undang nomor 1 tahun 2008 tentang ITE. Sementara terdakwa ZR yang masih di bawah umur berkasnya displit atau dipisah.

(710 views)