DKPP Gelar Sidang Kode Etik Dengan Terlapor Komisioner Bawaslu dan KPU Jember

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, Jumat sore menggelar dua sidang kode etik di Kantor KPU Jember. Pertama dengan terlapor seluruh Komisioner Bawaslu dan yang kedua hanya salah satu komisioner KPU sebagai terlapor.

Kuasa hukum pelapor M Khusni Thamrin menjelaskan, sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporannya yang dilayangkan pada bulan Juli 2020 lalu. Berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU Jember saat proses verifikasi vaktual calon perseorangan pada pilkada Jember.

Dimana pada saat itu salah satu komisioner KPU membuat edaran bahwa LO atau penghubung dengan KPU dilarang masuk ke rumah warga yang sedang dilakukan verifikasi vaktual. Menurut Thamrin aturan itu tidak ada dasarnya dan terkesan dibuat-buat oleh komisioner KPU itu.

Atas kejadian tersebut pihaknya curiga ada upaya untuk merugikan kliennya, salah satunya berkaitan dengan jumlah persyaratan. Ditambah KPU kemudian menyatakan sejumlah berkas yang dinilai tidak memenuhi syarat tanpa ada penjelasn dan transparansi yang jelas, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke DKPP.

Lebih lanjut Thamrin menjelaskan, dalam sidang kode etik ini bertindak sebagai majelis hakim di antaranya, DKPP Pusat, Bawaslu dan KPU Provinsi dan tokoh masyarakat Jember yang dinilai netral. Hanya untuk nama-nama majelis hakim itu Thamrin mengaku belum mengetahuinya. Hingga berita ini diturunkan sidang kode etik masih berlangsung.

 

(386 views)