Komisi C Nilai Dewas Perumdam Tirta Pandhalungan Tidak Paham Aturan BUMD

Ketua komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menilai, dewan pengawas Perumdam Tirta Pandalungan tidak memahami aturan terkait badan usaha milik daerah atau BUMD. Komisi C akan merekomendasikan kepada bupati terpilih, untuk mengganti Dewas Perumdam.

 

Dalam heaeing komisi C bersama PDP Kahyangan dan Perumdam Tirta Pandhalungan Kamis siang, David mempertanyakan tugas dan kewenangan dewan pengawas Perumdam. Apalagi baru saja bupati melantik dirut Perumdam tanpa melalui proses open bidding. Sayangnya dewas tidak bisa menjelaskan secara rinci tugas dan kewenangannya dalam forum tersebut.

 

KomisinC lanjut David, akan merekomemdasikan kepada bupati terpilih, untuk mengganti dewas Perumdam Tirta Pandhalungan, sekaligus melakukan audit terhadap perusahaan tersebut.

 

Sementara Dewas Peeumdam Tirta Pandhalungan Mohammad Hasan mengatakan, selama ini dewas perumdam sudah bekerja melakukan pengawasan sesuai aturan Perda nomor 6 tahun 2019. Dimana semua hasil pengawasan terhadap perusahaan dilaporkan langsung kepada bupati.

(831 views)