BPJS Belum Pernah Verifikasi Klaim Biaya Plasma Darah

BPJS Kesehatan selaku lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk melakukan verifikasi klaim biaya perawatan pasien covid, sejauh ini belum pernah memverifikasi pemberian plasma darah dalam biaya perawatan yang ditanggung pemerintah.

Kepala BPJS Kesehatan Jember Antokalina Sari Verdiana mengatakan, memang BPJS Kesehatan mendapat tugas sebagai verifikakator biaya perawatan pasien covid, yang nantinyabakan ditanggung oleh pemerintah. Sehingga biaya seperti penggunaan ventilator dan fasilitas lain sesuai juknis, akan dibayar oleh kementerian kesehatan kepada rumah sakit yang merawat.

Sejauh ini Anto belum pernah melihat adanya pemberian plasma darah kepada pasien covid, masuk dalam biaya yang diverifikasi untuk ditanggung pemerintah. Sayangnya Anto tidak bersedia berkomentar lebih jauh mengenai akan beban biaya, karena hal itu menjadi kewenangan PMI atau rumah sakit.

Sebelumnya menurut direktur RSD Soebandi Jember Hendro Sulistyo dan ketua PMI Jember Zaenal Marzuki mengatakan, biaya pemberian plasma darah sesuai petunjuk pemerintah maksimal senilai 2,7 juta rupiah, dan harus atas persetujuan dokter yang merawat. Artinya pemberian plasma darah atas persetujuan dokter ditanggung oleh pemerintah.

Menurut Hendro sebenarnya harga tersebut masih belum bisa menutup biaya produksi. Sebab harga kantong plasma saja sebesar 3,5 juta, belum lagi biaya screening calon pendonor dan produksi pemisahan darah untuk diambil plasmanya. Jika ditotal biaya yang dibutuhkan mencapai 5 juta rupiah lebih. Namun karena ketetapan pemerintah hanya senilai 2,7 juta, maka harga itulah yang bisa di klaim.

 

 

 

 

(1.049 views)