Langgar Protokol Kesehatan, Ribuan Orang Terjaring Operasi Yustisi

Sebanyak 1.430 orang yang melintas di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jumat kemarin terjaring operasi yustisi karena mengabaikan protokol kesehatan. Sebanyak 85 pelanggar di antaranya disanksi denda uang 30 ribu rupiah oleh majelis hakim.

PLH Kabag Ops Polres Jember, AKP Istono saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya menjelaskan, meskipun Jember sudah ditetapkan sebagai zona merah dengan kasus yang cukup tinggi, namun kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih sangat rendah. Dalam operasi yustisi yang digelar di Jalan Hayam Wuruk, terdapat 1.430 orang yang melanggar protokol kesehatan.

Akibat perbuatannya, sebanyak 415 orang diberi sanksi sosial, 85 orang didenda 30 ribu rupiah per orang, 472 diberi teguran tertulis dan 458 orang diberi teguran lisan. Banyaknya pelanggar yang cukup tinggi di awal tahun 2021 ini, menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan menurun dibandin tahun 2020 lalu.

Lebih lanjut Istono menjelaskan, selain melakukan penindakan melalui operasi yustisi, pihaknya juga gencar mengkampanyekan protokol kesehatan kepada masyarakat. Pihaknya meminta masyarakat mematuhi 3 M baik saat berada di luar rumah maupun di dalam rumah.

(359 views)