Polisi memastikan bakal menindak tegas warga yang kerkurumun saat perayaan natal dan tahun baru. Hal ini menindaklanjuti Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam melaksanakan libur natal dan tahun baru 2021.
Waka Polres Jember Kompol Windy Syafutra menjelaskan, untuk memutusa mata rantai penyebaran covid-19, Polrer Jember menghimbau agar masyarakat tidak berkerumun saat perayaan natal dan tahun baru sebagaimana yang tercantum dalam maklumat kapolri. Dalam maklumat tersebut Kapolri menghimbau agar perayaan natal dan kegiatan keagamaan digelar di luar tempat ibadah.
Selain itu Kapolri juga meminta masyarakat agar tidak melakukan konvoi, pesta, pawai, arak-arakan, karnaval dan menyalakan petasan dalam momentum pergantian tahun. Jika nantinya masih ada masyarkat yang tetap nekat melanggar maklumat Kapolri, Windy memastikan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat kerumunan tersebut, baik yang terlibat maupun warga yang melaksanakan.
(383 views)