Sebanyak 74 warga yang melintas di jalan Kawi, Kecamatan Jenggawah tepatnya di depan Kantor Polsek Jenggawah, Senin sore terjaring operasi yustisi karena mengabaikan protokol kesehatan.
Perwira Staf Polres Jember AKP Istono menjelaskan, meski persentase pasien covid-19 yang sembuh cukup tinggi, namun jumlah pasien yang dinyatakan positif covid-19 di Kabupaten Jember juga terus bertambah. Untuk itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 tersebut, Polres Jember bersama Kodim 0824 Jember dan satgas covid-19 Jember terus gencar melakukan operasi yustisi dengan menyasar pelanggar protokol kesehatan. Terutama mereka yang masih nekat tidak mengenakan masker.
Dalam operasi yustisi yang digelar selama satu jam di Kecamatan Jenggawah, sebanyak 74 warga yang tidak mengenakan masker langsung disidang di tempat. Sesuai Pergub Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, para pelanggar diberikan sanksi mulai sanksi sosial hingga denda.
Lebih jauh Istono menghimbau kepada masyarakat, agar secara mandiri dan tanpa ada paksaaan dapat mematuhi protokol kesehatan. Dengan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci trangan dan menjaga jarak pandemi covid-19 ini dapat berakhir.
(681 views)
