Bawaslu Minta Polisi Bubarkan Kampanye Yang Dihadiri Lebih Dari 50 Orang

 

Sesuai peraturan KPU tentang pelaksanaan kampanye di masa pandemi, masing-masing paslon dalam melaksanakan kegiatan kampanye, hanya dibolehkan dihadiri maksimal 50 orang. Jika lebih maka bawaslu akan minta polisi membubarkannya.

Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka menjelaskan, dalam PKPU jelas mengatur adanya pembatadan jumlah peserta kampanye calon bupati dan wakil bupati. Dimana untuk mengikuti protokol kesehatan, pertemuan tatap muka hanya diijinkan dihadiri oleh maksimal 50 orang saja.

Jika ternyata masih ada Paslon yang menggelar pertemuan tatap muka dengan dihadiri lebih dari 50 orang, maka Bawaslu akan minta pihak kepolisian untuk membubarkan paksa. Sebab aturan ini selain tercantum dalam PKPU, juga tertuang tegas dalam maklumat kapolri.

Sayangnya jika ada paslon yang melanggar aturan tersebut, dalam PKPU hanya menyebutkan sanksi berupa sanksi administratif, Tidak ada sanksi diskualifikasi atau sanksi lain yang lebih memberikan efek jera kepada paslon yang melanggar.

(364 views)