Pembahasan APBD 2021 kembali tidak menemui titik temu, jika terus dibiarkan, bisa jadi masyarakat qkan menjadi korbannya. Untuk itu DPRD minta agar pemprov berkirim surat kepada bupati, menyampaikan tata cara dan mekanisme penyusunan APBD yang benar sesuai undang-undang.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menjelaskan, secara aturan mestinya pembahasan APBD diawali dengan penyusunan RKPD kabupaten dengan merujuk kepada RKPD Provinsi. RKPD kabupaten ini kemudian menjadi dasar untuk menyusun KUA PPAS, selanjutnya menjadi dibahas menjadi R-APBD dan ditetapkan menjadi APBD.
Tetapi anehnya yang terjadi di Jember, bupati sudah memasukkan KUA PPAS ke DPRD tanggal 10 Juli, padahal RKPD Jawa Timur baru ditetapkan tanggal 11 Juli. lebih aneh lagi KUA PPAS yang diajukan belum disentuh, tiba-tiba bupati mengajukan lagi R-APBD. Sementara DPRDsampai detik ini belum menerima RKPD kabupaten Jember.
Itqon berharap Pemprov segera berkirim surat kepada bupati, untuk memberitahukan tahapan pembahasan APBD yang benar sesuai perundang-undangan. Sebab DPRD tidak berani melanjutkan pembahasan APBD jika tata aturannya menabrak Undang-undang.
Jika kondisi seperti ini dibiarkan oleh pemprov, Itqon khawatir pembahasan APBD 2021 kembali menemui jalan buntu, sama halnya dengan APBD 2020 lalu. Jika sampai ini terjadi, lagi-lagi masyarakat Jember secara luas yang akan kembali terkena dampaknya.
(518 views)