Diduga kuat mencuri satu unit HP milik tetangganya, seorang pemuda berinisial JT warga Desa Sumberpakem Kecamatan Sumberjambe, ditangkap Unit Reskkrim Polsek Sumberjambe.
Kapolsek Sumberjambe AKP Mulyono menceritakan, Rabu dini hari lalu saat terbangun dari tidurnya, korban bernama Dafir memergoki pelaku sedang berada di kamarnya. Saat berteriak maling pelaku langsung kabur meninggalkan rumah korban.
Setelah korban mengecek barang-barangnya di kamar, ternyata satu uni HP seharrga dua juta lebih milik korban sudah dibawa kabur oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Sumberjambe. Karena saat terlibat aksi kejar-kejaran korban sempat mengenali wajah pelaku sehingga tidak sampai satu kali 24 jam pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
Lebih jauh Mulyono menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan apakah korban pernah melakukan tindakan serupa di tempat lain. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(594 views)
