Zonasi Kampanye Tergantung Kesepakatan Paslon

 

Komisi Pemilihan Umum tidak akan mengatur secara resmi zonasi kampanye pilkada. KPU hanya minta kepada masing-masing paslon membatasi pertemuan tatap muka. Demikian disampaikan komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi.

Hanafi menjelaskan, KPU akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Tanggal 23 September mendatang. Sejak saat itulah masa kampanye pilkada dimulai. Dalam PKPU tidak ada yang khusus mengatur tentang zonasi kampanye. Yang diatur hanya pembatasan pertemuan tatap muka, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi covid-19.

KPU minta kepada seluruh paslon agar tidak sampai berpapasan kampanye di lokasi yang sama, untuk penghindari terjadinya gesekan. Karena itu meski tidak ada aturan khusus mengenai zonasi, diharapkan ada kesepakatan diantara masing-masing calon.

Masa kampanye dimulai sejak penetapan pasangan calon, yakni tanggal 23 September mendatang. Sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan, masing-masing tim pemenangan paslon wajib menyerahkan jadwal kampanye kepada KPU.

(476 views)