Pengamat Nilai Secara Politik Bupati Sudah Diberhentikan

Pengamat kebijakan publik yang juga dosen administrasi negara Universitas Jember Hermanto Rohman menilai, dengan keputusan HMP DPRD Jember Rabu pagi, sebenarnya secara politik bupqti sudah diberhentikan. Namun secara hukum masih menunggu keputusan mahkamah agung.

Hermanto menjelaskan, dirinya melihat proses penggunaan hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD Jember sudah sesuai prosedur. Sesuai PP nomor 12 tahun 2018, syarat minimal HMP diusulkan minimal 10 orang anggota dewan yang berasal lebih dari 1 fraksi. Kemudian paripurna dihadiri minimal 3/4 dari total anggota dewan, dan disetujui minimal 2/3 dari yang hadir.

Sementara HMP DPRD Jember diusulkan oleh 47 anggota dewan dari 7 fraksi, paripurna dihadiri oleh 45 dari 50 orang anggota dewan, dan seluruhnya sepakat pemberhentian bupati. Dengan demikian menurut Hermanto, sebenarnya secara politik bupati sudah diberhentikan oleh DPRD. Hanya saja secara hukum masih menunggu keputusan Mahkamah Agung, yang akan menguji usul pemberhentian bupati dari DPRD.

Diberitakan sebelumnya DPRD Jember Rabu pagi menggelar sidang paripurna hak menyatakan pendapat, dengan keputusan bulat pemberhentian tetap bupati Jember. Keputusan DPRD ini selanjutnya akan diserahkan ke Mahkamah Agung untuk memperoleh penetapan.

 

 

 

(467 views)