Unit Reskrim Polsek Jelbuk, Jumat malam berhasil menangkap JR Desa Panduman Kecamatan Jelbuk, salah satu komplotan pelaku curanmor yang beraksi di sejumlah TKP. Panangkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Kanit Reskrim Polsek Jelbuk Aiptu Muryanto menceritakan, tanggal 15 April 2018 tersangka bersama seroang rekannya mengambil motor tetangganya bernama Abdul Halim warga Desa Panduman. Setelah melakukan penyelidikan polisi hanya berhasil menangkap satu tersangka. Sementara JR berhasil melarikan diri.
Selang beberapa bulan kemudian ternyata JR tertangkap Unit Reskrim Polsek Arjasa usai mencuri motor di wilayah hukum Polsek Arjasa. Beberapa waktu lalu JR baru kembali ke rumahnya setelah dinyatakan bebas dari lapas atas kasus di wilayah hukum Polsek Arjasa. Atas informasi tersebut pihaknya langsung meluncur menangkap tersangka ke rumahnya.
Lebih jauh Muryanto menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan Nopol P-6404-QV milik korban Abdul Halim. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(454 views)