Penggunaan KTP Untuk Dukungan Calon Tanpa Ijin Masuk Kategori Pidana Pemilu

Setidaknya ada 2 dasar hukum yang bisa dipakai untuk menangani kasus pidana pemilu penggunaan KTP untuk syarat dukungan perseorangan tanpa ijin. Bahkan pelaku bukan hanya dikenai sanksi penjara, tetapi juga denda. Demikian disampaikan komisioner Bawaslu Jatim divisi hukum data dan informasi Purnomo Satriyo Pringgodigdo.

Purnomo menyebutkan, pasal 185 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada, serta pasal 185A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, tegas menyebutkan memberikan keterangan tidak benar dengan penggunaan identiitas palsu, serta pemalsuan data dukungan masuk kategori pidana pemilu, dengan sanksi penjara dan denda.

Penanganan kasus ini oleh bawaslu bisa melalui dua cara, yakni temuan atau laporan. Tetapi kalo bisa keduanya, ada laporan jiga ada temuan, sehingga bawaslu lebih mudah meanganinya. Purnomo berharap KPU kabupaten juga tegak lurus terhadap aturan yang dibuat oleh pimpinan mereka sendiri. Jika ada yang tidak mendukung harus diberikan form BK5 KWK, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

Sebelumnya DPC PDI Perjuangan melaporkan masuknya 26 orang penyelenggara pemilu, masuk dalam daftar dukungan calon perseorangan. Namun setelah di klarifikasi oleh KPU, 21 dari 26 orang yang dilaporkan menyatakan tidak pernah memberikan dukungan. Sedangkan 5 orang lainnya merupakan pengawas desa yang berada di bawah bawaslu.

Selain itu salah satu warga kecamatan Panti juga menyatakan tidak pernah memberikan copy KTP nya untuk mendukung calon perseorangan. Bahkan kepada 0etugas verifikasi juga disampaikan bahwa dirinya tidak mendukung, tapi anehnya warga tersebut tidak diberi form BK-5 KWK oleh petugas verifikasi.

 

 

 

(1.114 views)