Pemkab Jember melalui Kepala Dinas Infokom Gatot Triono, menilai peraturan kepala daerah atau perkada pengganti perda APBD, bisa menjadi dasar pencairan hibah bansos. Karena itu hibah bansos untuk honor RT/RW, kader posyandu dan beasiswa saat ini mulai dicairkan.
Gatot melalui telefon selularnya menjelaskan, baik perda APBD maupun perkada sama-sama instrumen hukum sebagai dasar pencairan anggaran. Hanya saja perkada dipakai ketika perda APBD gagal disahkan karena tidak diperoleh kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Perda APBD ataupun Perkada lanjut Gatot, hanya sebagai instrumen hukum tetapi pada prinsipnya tujuannya sama, menggunakan APBD untuk mensejahterakan masyarakat. Sehingga pakai dasar perda maupun perkada menurut Gatot tidak ada masalah.
Diberitakan sebelumnya dalam surat Gubernur tertanggal 3 Januari 2020 lalu, landasan hukum yang dipakai PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana dalam pasal 107 menyebutkan bahwa ketika kesepakatan APBD tidak bisa diperoleh, maka bupati diperintahkan untuk menyusun rancangan Perkada paling tinggi nilainya sama dengan APBD tahun sebelumnya.
Selain itu alokasi anggaran yang dibuat diprioritaskan hanya untuk pengeluaran yang bersifat wajib dan mengikat, seperti gaji pegawai dan biaya operasional kantor.
(548 views)