Pemkab Jember mengklaim pembagian beras kepada masyarakat terdampak Covid-19 sudah sesuai dengan permensos. Pemasangan gambar bupati di plastik kemasan, tidak ada larangan dan bukan untuk tujuan kampanye.
Menurut Kepala dinas Infokom Pemkab Jember Gatot Triono, pemasangan gambar bupati dalam plastik kemasan beras yang dibagikan kepada masyarakat merupakan hal yang wajar. Apalagi gambar yang dipasang bukan hanya bupati, tetapi juga wakil bupati sehingga tidak bisa dikatakan sebagai ajang kampanye.
Yang terpenring lanjut Gatot, jumlah beras yang diberikan kepada masyarakat sudah sesuai dengan Permensos nomor 22 tahun 2020, yakni 25,6 kilogram per orang. Terlebih lagi dalam aturan juga tidak ada yang menyebutkan spesifikasi khusus harus seperti apa plastik kemasan beras yang diberikan kepada masyarakat.
Diberitakan sebelumnya pemasangan gambar bupati pada plastik kemasan beras yang dibagikan kepada masyarakat terdampak Covid-19, dinilai tidak pantas karena beras tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat, berupa cadangan beras pemerintah atau CBP. Bahkan Rabu siang DPRD Jember langsung melakukan sidak di kantoe Bulog.
Kepala Bulog Cabang Jember Jamaludin ketika dikonfirmasi mengatakan, Pihaknya mengeluarkan CBP sesuai surat Permintaan Bupati yang dikuasakan kepada dinas sosial. Sehingga penyerahannya dari bulog kepala dinas sosial, dalam kemasan 50 kilogran per sak. Namun karena sesuai aturan beras yang diberikan 24,6 kilogram per orang, dinas sosial beekirim surat kepada bulog, meminjam tempat untuk pengemasan ulang. Meski diberi pinjaman tempat di gudang Pecoro, pengemasan dilakukan sendiri oleh oemkab Jember.
(769 views)