Sidang dengan agenda mediasi gugatan citizen lawsuit atau gugatan waga yang digelar Senin siang, tidak menemukan titik temu sehingga proses hukumnya masih terus berlanjut. Demikian yang disampaikan kuasa hukum penggugat Slamet Mintoyo, M Husni Thamrin, Selasa siang.
Kepada sejumlah wartawan Thamrin menjelaskan, dalam agenda sidang mediasi tersebut dari pihak DPRD Jember dihadiri oleh Ketua DPRD Jember Itqan Syauqi, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, David Handoko Seto dan Agusta. Dalam sidang tersebut pihaknya selaku penggugat meminta mencabut atau merevisi Surat Kepitusan Nomor 25 Tahun 2019 tentang usul hak angket DPRD Jember, dengan alasan dasar hukumnya sudah dicabut.
Namun ternyata DPRD Jember selaku tergugat tidak memiliki pandangan yang berbeda, sehingga mediasi tersebut tidak menemukan titik temu. Karena itu Thamrin memastikan, karen ini merupakan mediasi terkahir sehingga bagaimana kelanjutan gugatan tersebut masih menunggu panggilan dari pihak Pengadilan Negeri Jember.
Sementara Ketua DPRD Jember Itqan Syauqi membernarkan bahwa proses mediasi gugatan warga terhadap DPRD Jember menemui jalan buntu. Menurut Itqan pihaknya tidak mungkin merevisi SK Nomor 25 tahun 19, dengan alasan proses terbitnya SK itu panjang baik melalui usulan fraksi, Paripurna,rapat pimpinan.
Bahkan panitia angket sudah selesai bekerja dan SK tersebut sudah di kirim ke sejumlah pihak-pihak. Terkait bagaimana langkah DPRD Jember selanjutnya, Itqan memasrahkan kepada kuasa hukum DPRD Jember, yakni Tim Advokasi bersahabat.
(689 views)