Berdasarkan hasil penghitungan lebih lanjut, kerugian negera dalam kasus dugaan korupsi proyek pasar manggisan bertambah menjadi 1,3 milyar rupiah. Demikian yang disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember Setyo Adhi Wicaksono.
Kepada sejumlah wartawan Setyo menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh, hari ini empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi proyek pasar manggisan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk selanjutnya disidangkan .Untuk keempat tersangka masa tahanannya ditambah 20 hari hingga tanggal 20 Mei 2020, dan saat ini posisinya masih ditahan di Lapas Kelas 2A Jember.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan muncul tersangka lainnya Setyo menjelaskan hal tersebut bergantung dari perkembangan dalam persidangan. Namun yang pasti setelah Badan Pemeriksa Keungan atau BPK Perwakilan Jawa Timur melakukan pemeriksaan menyeluruh, kerugian negara dalam kasus korupsi pasar manggisan bertambah menjadi 1,3 milyar rupiah yang sebelumnya hanya sekitar 600 juta rupiah.
(764 views)