Diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu, seorang sopir panggilan berinisial AN warga Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap Satresnarkoba Polres Jember saat berada di SPBU Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates.
Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono menceritakan, tersangka ini sudah hampir sebulan menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Jember. Namun polisi kesulitan mencari keberadaan tersangka, karena profesi tersagka sebagai sopir panggilan sehingga keberadaannya sering berpindah-pindah.
Selasa sore diketahui tersangka sedang berada di sebuah SPBU Kelurahan Tegalbesar. Tidak ingin kehilangan buruannya saat itu juga polisi meluncur menangkap tersangka. Saat badannya digeledah polisi menemukan 10,22 gram sabu. Setelah digelandang ke rumahnya di Kecamatan Genteng polisi berhasil menemukan barang bukti lain sehingga total sabu yang diamankan sebanyak 12,55 gram sabu dan sebuah timbangan elektrik.
Lebih jauh Agung menjelaskan, tersangka mengaku baru dua bulan menjalani bisnis sebagai pengedar sabu Jember kota dan daerah lain. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 subsider 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(848 views)