Berbekal janji akan menikahi korbannya, seorang sopir berinisial TF warga Kecamatan Mumbulsari tega memperdayai dua gadis di bawah umur dalam waktu yang hampir bersamaan. Akibat perbuatannya TF harus berurusan dengan polisi.
Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo menceritakan, perbuatan tak senonoh tersebut berawal saat korban yang masih berusia 16 tahun mengenal tersangka melalui jejaring sosial. Satu minggu kemudian pada akhir bulan Maret 2020 lalu, tersangka mendatangi rumah korban pada malam hari sekitar pukul 22.30 wib.
Karena memang sudah ada janjian akhirnya korban membukakan pintu untuk tersangka lalu tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar. Di situlah korban mulai merayu korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri setelah tersangka mengumbar janji akan menikahi korban. Beruntung aksi tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban dan melaporkan tersangka ke Mapolsek Mumbulsari.
Setelah ditangkap ternyata korbannya tidak hanya gadis berusia 16 tahun, namun ada gadis lain yang masih berusia 15 tahun yeng menjadi korban bejat tersangka. Terhadap korban yang kedua tersangka melancarkan aksi bejatnya tepat satu hari setelah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang pertama.
Kali ini modus pelaku memanfaatkan kesempatan dengan mengantar korban ke salah satu rumah sakit swasta di Jember. Selama perjalanan tersangka merayu korban sambil meraba-raba korban. Dengan kembali mengumbar janji akan menikahinya akhirnya tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang ke dua di rumah salah satu temannya.
Lebih lanjut Heri menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, karena khawatir masih ada korban lainnya yang belum melapor. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 juncto pasal 76E Perpu nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(979 views)