Ketua DPRD Jember Itqon Sauqi mengaku baru tahu jika ternyata bupati belum melaksanakan perintah Mendagri, untuk mencabut perbup SOTK 2019 dan kembali ke perbup SOTK 2016. Untuk itu DPRD masih menunggu tindaklanjut dari pemkab untuk membahas APBD.
Menurut Itqon, DPRD diminta oleh gubernur mengawasi tindaklanjut terhadap perintah mendagri. Ternyata sampai detik ini perintag tersebut belum dilaksanakan oleh pemkab Jember. Sehingga DPRD juga belum berani melanjutkan pembahasan APBD.
Itqon juga mengaku mendapat kabar bahwa perkada APBD kedua yang diajukan bupati ditolak oleh gubernur. Dengan demikian satu-satunya jalan, pos anggaran penanganan covid-19 harus dialokasikan melalui APBD. Sementara sesuai aturan jika lebih dari 60 hari tahun anggaran, APBD kabupaten menjadi kewenangan gubernur. Tentu jika akan dilakukan pwmbahasan di tingkat kabupaten, DPRD harus meminta persetujuan gubernurbterlebih dahulu.
Lebih jauh Itqon menjelaskan, DPRD Jember beberapa waktu lalu sudah berkirim surat kepada gubernur, meminta petunjuk apa yang harus dilakukan setelah perkada yang diajukan oleh bupati ditolak. Sampai saat ini DPRD masih menunggu jawaban dari gubernur.
(720 views)