Diduga kuat sudah satu tahun mencabuli anak tirinya seoranb pria berinisial RN warga Kecamatan Arjasa, Selasa malam ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember. Kasus ini terungkap setelah korban berhasil kabur dan mengadu kepada ayah kandungnya.
Kepala Bagian Operasi dan Pembinaan Satreskrim Polres Jember Iptu Solehan Arif menceritakan, dalam kurun waktu setahun tersangka sudah tiga sampai empat kali mencabuli korban, yaknia sejak korban masih duduk di kelas 5 SD. Selain di rumahnya juga pernah dilakukan di hotel dan sebuah kebun di Kelurahan Antirogo.
Sabtu malam tanggal 14 Maret 2020 tersangka kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang sudah tidak tahan dengan kelakuan tersangka akhirnya memilih kabur dari rumah.
Beruntung saat kabur korban ditolong oleh seorang pemuda yang selanjutnya diantar ke rumah ayah korban di Kecamatan Sumbersari. Dari situlah kemudian korban menceritakan perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka, hingga akhirnya korban melapor ke Mapolres Jember.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undanh Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undanh Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(960 views)