Penetapan Status Bencana Bisa Dilakukan Untuk Pencairan Anggaran

Penetapan status darurat bencana, merupakan salah satu cara mencairkan anggaran, dan sepenuhnya menjadi kewenangan bupati. Demikian disampaikan kepala pusat data dan komunikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB Agus Wibowo.

Agus menjelaskan, penetapan status darurat bencana atas ambruknya pertokoan jompo, memang sepenuhnya menjadi kewenangan bupati. Namun mestinya sebelum menetapkan, harus ada kajian dari tim ahli BPBD setempat, yang bisa menentukan beberapa indicator penetapan status darurat bencana.

Seperti halnya amblesnya jalan di Surabaya, dimana ketika itu walikota Surabaya Tri Risma Harini, tidak menetapkannya sebagai darurat bencana karena memang tidak disarankan oleh tim ahli BPBD. Tetapi mungkin di Jember penetapan status bencana, merupakan satu-satunya alasan untuk mencairkan anggaran.

Penetapan status darurat bencana lanjut Agus, bisa disarankan oleh tim ahli BPBD setempat, jika tim ahli BPBD memperkirakan akan terjadi bencana yang lebih besar, jika persoalan ambruknya ruko jompo tidak segera diatasi.

(916 views)