Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020, sebagai pengganti PKPU nomor 3 tahun 2017. Perubahan signifikan dengan menghapus pasal 34, dimana dalam PKPU yang baru bacabup jalur perseorangan juga bisa mendaftar melalui jalur partai politik.
Komisioner KPU kabupaten Jember Andi Wasis menjelaskan, sebenarnya tidak ada perubahan signifikan dalam PKPU nomo 1 tahun 2020, jika dibandingkan dengan PKPU nomor 3 tahun 2017. Perbedaannya hanya ada di pasal 34, dimana dalam aturan terbaru pasal tentang mekanisme pencalonan jalur perseorangan tersebut dihapus.
Jika dalam aturan sebelumnya bacabup yang sudah mendaftar jalur perseorangan tidak bisa lagi mendaftar melalui jalur partai, dengan dihapusnya pasal 34 ini berarti bacabup jalur perseorangan, masih memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui jalur partai, jika bacabup tersebut dinyatakan tidak lolos verifikasi atau mencabut berkas pendaftarannya.
KPU lanjut andi sudah melakukan sosialisasi formal terkait perubahan aturan ini kepada 11 parpol yang ada di Jember. Meski demikian KPU masih akan terus melakukan sosialisasi, agar peraturan baru ini bisa dipahami oleh semua pihak.
(996 views)