Satu dari dua orang pelaku curanmor sayapan berinisial RH warga Desa Ajung, Kecamatan Ajung ditangkap tim resmob Polres Jember setelah kakinya dilumpuhkan dengan timah panas. Tidak butuh waktu lama polisi juga berhasil menangkap penadahnya berinisial AB warga Desa Sukosari Kecamatan Sukowono.
Kasat Reskrim Polres Jember AKBP Yadwivana Jumbo Qantasson menceritakan, tanggal 22 Juli tahun 2019 lalu tersangka RH mencuri motor milik Ummul Khair warga Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumberi, saat diparkir di salah satu ponpok pesantren di Kelurahan Kranjingan. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu sore akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Ajung. Karena sempat melawan petugas akhirnya salah kakinya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan timah panas.
Saat diinterogasi tersangka mengaku, dalam melakukan aksinya dibantu oleh rekannya berinisial SN warga Sumbersari. SN inilah yang bertugas mencari targetnya dengan menyasar sepeda yang diparkir di pinggir jalan. Setelah menemukan targetnya, dengan berbekal kunci T tersangka RH meluncur mencuri sepeda motor korban.
Hingga awal Maret 2020 lanjut Jumbo, tersangka sudah lima kali melakukan aksinya, yakni dua TKP di Kecamatan Jenggawah, satu TKP Sumbersari, Pakusari, dan Kecamatan Mayang. Motor hasil curiannya dijual kepada penadahnya berinisial AB warga Desa Sukosari Kecamatan Sukowono.
Lebih lanjut Jumbo menjelaska, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor, yang salah satunya milik Ummul Khair langsung diserahterimakan. Akibat perbuatannya tersangka AB dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sementara tersangka RH dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(1.179 views)