Kepala kejaksaan negeri Jember Prima Idwan Mariza, memerintahkan jajarannya untuk mempercepat proses pemeriksaan kasus pasar Manggisan Tanggul, dan segera melimpahkannya ke pengadilan. Sebab kasus ini merupakan perkara prioritas sejak tahun 2019 lalu.
Prima menjelaskan, beberapa waktu lalu kasi pidsus kejari Jember juga sudah menggali data langsung ke NTB, untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Sedangkan untuk menghitung nilai kerugian negara, pihaknya juga sudah dibantu oleh BPKP. Karena itu Prima meminta penyidik kejaksaan mempercepat proses pemeriksaan beberapa pihak yang dirasa perlu, dan segera melimpahannya ke pengadilan.
Sejauh ini lanjut Prima, pihaknya sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus pasar Manggisan. Jika memang nanti dalam persidangan ditemukan adanya fakta-fakta baru yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain, tentu pihaknya akan menindaklanjutinya.
Ketika disinggung mengenai pengakuan salah satu tersangka mengenai aliran fee 10 persen, Prima enggan berspekulasi dan beropini lebih jauh, karena proses hokum harus berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
(955 views)