Diduga kuat mencabuli anak tirinya sejak tahun 2016 lalu, seorang ayah berinisial DN warga Kecamatan Ambulu, Rabu sore ditangkap polisi. Dalam melakukan aksinya tersangka memanfaatkan kesempatan saat ibu korban pergi berjualan ke pasar.
Kapolsek Ambulu AKP Muhammad Sudariyanto menceritakan, tersangka sudah mulai mencabuli korban sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Bahkan pada tahun 2016 tersebut tersangka memaksa korban agar bersedia melakukan persetubuhan.
Tidak sampai di situ, tersangka hampir tiap hari mencabuli korban. Korban sudah tidak tahan dengan kelakuan bejat ayah tirinya akhirnya bercerita kepada ibunya. Lalu tanggal 02 Maret lalu ibu korban melaporkan kejadian ini ke mapolsek ambulu.
Lebih lanjut Sudariyanto menjelaskan, saat diinterogasi tersangka mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undanh Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undanh Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(1.045 views)