Tiga Komplotan Pengedar Okerbaya di Sumberjambe ditangkap

Diduga kuat mengedarkan obat kerasa berbahaya, tiga orang pemuda berinisial MR dan AH warga Desa Sumberdanti Kecamatan Sukowno, serta AB warga Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, Sabtu sore ditangkap Satresnarkoba Polres Jember. Mereka mengaku terpaksa berbisnis barang terlarang tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono menceritakan, semula pihaknya berhasil menangkap tersangka MR saat menunggu pembeli di depan salah satu Sekolah Dasar di Desa Gunungmalang Kecamatan  Sumberjambe. MR mengaku baru dua bulan mengedarkan obat keras berbahaya tersebet bersama rekan satu desanya berinisial AH. Saat itu juga polisi meluncur menangkap AH.

Saat diinterogasi mereka mengaku mendapatkan suplai okerbaya tersebut dari seorang pemuda berinsial AB warga Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso. Tidak butuh waktu lama saat itu juga polisi langsung meluncur menangkap tersangka AB di rumahnya. Kepada petugas tersangka mengaku terpaksa berbisnis okerbaya, karena bekerja sebagai buruh tani tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 300 butir okerbaya siap edar dan tiga unit hp. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 subsider pasal 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(1.129 views)