Diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya melalui jejaring media sosial, seorang pemuda berinisial IF warga Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari, Rabu siang ditangkap polisi saat mengantarkan barang pesanannya di Desa Tegalrejo Kecamatan Mayang.
Kanit Reskrim Polsek Mayang Aiptu Agus Sutikno menceritakan, saat pihaknya melakukan patroli rutin di Desa Tegalrejo, salah seorang warga melaporkan bahwa ada seorang pemuda yang dicurigai hendak mengedarkan obat keras berbahaya. Atas informasi tersebut pihaknya langsung meluncur ke lokasi mengamankan pemuda tersebut.
Saat digeledah polisi menemukan 18 butir okerbaya siap edar, satu unit Hp dan uang diduga hasil penjualan sebesar 50 ribu rupiah. Saat diiterogasi tersangka mengaku, belasan butir okerbaya tersebut rencananya akan dijual kepada pelanggannya di Desa Tegalrejo yang dipesannya via online.tersangka juga mengaku hanya sekedar menjualkan barang haram milik rekannya dengan imbalan 10 ribu tiap terjual 18 butir okerbaya.
lebih lanjut agus menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 subsider 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(1.119 views)