Bawaslu Nilai Camat Tanggul Diduga Melanggar UU ASN

Camat Tanggul Muhammad Ghozali, Senin sore memenuhi panggilan Bawaslu kabupaten Jember. Dalam keterangannya Ghozali mengakui, yang meminta warga menyampaikan salam 2 periode dalam video yang sempat viral tersebut merupakan dirinya.

 

Ketua Bawaslu Jember Imam Thobroni Pusaka menjelaskan, Camat Tanggul memenuhi panggilan Bawaslu sesuai Jadwal Senin sore, untuk dimintai klarifikasi terkait video yang sempat viral, karena meminta seorang warga masyarakat menyampaikan salam dua periode untuk pencalonan petahana.

 

Dalam keterangannya lanjut Thobroni, Camat Tanggul menegakui yang ada dalam video tersebut adalah dirinya Bersama kepala desa Kramat Sukoharjo. Meski belum bisa menyimpulkan karena masih harus meminta klarifikasi dari kepala desa Kramat Sukoharjo yang rencananya akan dilakukan hari ini, Thobroni menduga apa yang dilakukan camat Tanggul ini melanggar Undang-undang terkait netralitas ASN dalam pemilu.

 

Sementara camat Tanggul Muhammad Ghozali, juga mengaku dirinya yang menyuruh warga menyampaikan salam 2 periode atas inisiatifnya sendiri. Namun Ghozali mengaku tidak tahu kalau ada UU yang melarang ASN berkampanye, meski saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

(1.080 views)