Tak terima dituduh punya wanita simpanan, SH warga negara asing asal negara Pakistan, nekat menganiaya istrinya berinisial SA warga Desa Gadingrejo Kecamatan Umbulsari hingga babak belur. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qantasson menceritakan, kasus tersebut merupakan pelimpahan dari polsek umbulsari. semula korban memang sudah mencurigai suaminya selingkuh dengan perempuan lain. Kamis dini hari, saat korban mencoba meminta penjelasan, tiba-tiba tersangka marah dan mengancam pergi dari rumah.
Dari situlah terus terlibat cekcok, hingga akhirnya saat tersangka mulai mengenakan pakaiannya hendak meninggalkan rumah langsung dihalangi oleh korban. Saat itulah tersangka menganiaya korban hingga mengalami luka yang cukup serius, diantaranya luka memar lebam yang cukup dalam, bahkan pelipis kiri korban mengeluarkan darah. Akibat kejadian tersebut korban sempat dilarikan di puskesmas setempat untuk menjalani perawatan medis.
Pasca kejadian tersebut tersangka ditangkap di tokonya yang terletak di Kecamatan Semboro. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau kdrt dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(1.663 views)