Kepergok mengedarkan obat keras berbahaya di arena bilyard yang terletak di Desa Sumberjeruk Kecamatan Kalisat, seorang pemuda berinisial HR warga Desa Gumuksari Kecamatan Kalisat, Selasa sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalisat. Hingga saat ini kasus tersebut masih dikembangkan untuk menangkap tersangka lainnya.
Kapolsek Kalisat AKP Sukari menceritakan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan bahwa arena bilyard yang terletak di desa sumberjeruk kerap dijadikan tempat transaksi okerbaya. Berbekal laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penggerebekan ke lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankam seorang tersangka. dari tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 butir pil koplo dan uang hasil penjualan sebesar 195 ribu rupiah. Setelah digeledah di rumahnya polisi kembali menemukan barang bukti lainnya hingga keseluruhan mencapai 583 butir okerbaya.
Lebih lanjut Sukari menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berhasil mengantongi identitas tersangka lain. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 subsider 197 undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(1.043 views)