Pasca pemeriksaan terhadap tiga orang asn pemkab jember terkait dugaan korupsi Pasar Manggisan, pada Selasa siang. Penyidik Kejaksaan Negeri Jember akan memanggil ulang terhadap sejumlah ASN yang belum memenuhi panggilan penyidik.
Kepada sejumlah wartawan Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Jember Setyo Adhi Wicaksono menjelaskan, meski pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bappekab Ahmad Fauzi, Kepala DPU Bmsda Yessyana Arifah serta mantan Kadinkes Siti Nurul Qomariyah. Namun hingga saat ini belum ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan.
Mereka diperiksa berdasarkan pengembangan dari pengakuan tersangka yang sudah ditahan sebelumnya. Dalam proses pemeriksaan tersebut lanjut setyo, sebenarnya ada sejumlah asn lainnya yang tidak memenuhi panggilan penyidik sehinga dalam waktu dekat mereka akan dipanggil kembali.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember terus menelusuri siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan Tanggul. Kejaksaan memanggil 3 orang ASN Pemkab Jember, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
(944 views)