Jumat Sore Kejaksaan Negeri Jember kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pasar Manggisan Tanggul. Kali ini giliran Edi Shandy selaku pelaksana proyek, ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto mengaku sudah mendapatkan bukti yang cukup, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka sebagai kontraktor pelaksana. Tersangka asal Lombok NTB ini, mendapatkan kuasa penuh untuk mengerjakan proyek pasar manggisan.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember Setyo Adhi Wicaksono menjelaskan, untuk mendapatkan kuasa penuh dari PT, tersangka meminjam bendera perusahaan lain, yang sesuai ketentuan tidak dibenarkan.
Pihaknya lanjut Setyo, masih akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kwmungkinan keterlibatan pihak lain. Sebelumnya, Kejaksaan negeri Jember menetapkan mantan kadisperindag dan konsultan perencana sebagai tersangka dalam kasus ini.
(696 views)