Jika OPD yang dipanggil tidak bisa memberikan keterangan, panitia angket akan langsung memanggil bupati. Demikian disampaikan ketua panitia angket DPRD Jember Tabroni.
Menurut Tabroni, sesuai aturan selama 60 hari kerja panitia angket bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan terkait persoalan yang sedang diselidiki. Jika yang dipanggil tidak hadir, panitia angket bisa meminta bantuan polisi untuk melakukan jemput paksa. Bahkan apabila yang dibutuhkan keterangannya mempersulit dan dirasa perlu, panitia angket bisa melakukan penyanderaan maksimal 15 hari.
Mulai Senin pekan depan panitia angket DPRD Jember sudah mengagendakan memanggil beberapa OPD untuk dimintai keterangan. Jika kemudian OPD tidak bisa menjelaskan, tidak menutup kemungkinan panitia angket akan langsung memanggil bupati atau wakil bupati, bahkan jika perlu akan dipanggil paksa.
Lebih jauh Tabroni menjelaskan, panitia angket akan bekerja selama 60 hari kerja, dan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan dalam paripurna internal. Selama masa kerja tersebut 25 anggota panitia angket akan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah persoalan di Jember, diantaranya 2 persoalan yang diusulkan masyarakat.
(755 views)