Sodomi Bocah SD Kuli Bangunan di Sumbersari ditangkap

Diduga kuat menyodomi bocah SD berusia 12 tahun, seorang kuli bangunan berinisial RA, warga Kecamatan Sumbersari, Kamis sore, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Polres Jember. Dalam melakukan aksinya tersangka mengancam akan menyakiti korban jika tidak melayani nafsu bejatnya.

Kanit PPA Polres Jember, IPTU Suyitno Rahman menceritakan tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka saat mandi bersama korban di sungai pada bulan November lalu. Karena kondisi yang sepi akhirnya tersangka memaksa dan mengancam korban korban agar bersedia melayanai nafsu bejatnya.

Parahnya lanjut Suyitno, aksi bejat tersangka direkam menggunakan kamera HP tersangka sendiri. Beruntung beberapa menit kemudian kakak korban datang mengajak korban pulang ke rumahnya. Sementara tersangka yang melihat kakak korban langsung berpura-pura mandi sambil menyelam agar tidak dicurigai.

Setelah beberapa hari berlalu akhirnya korban memberanikan diri menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tua korban yang selanjutnya dilaporkan ke PPA Polres Jember pada pertengahan bulan Desember 2019 lalu. Atas laporan tersebut penyidik PPA langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, Kamis sore tersangka ditahan di Mapolres Jember.

Lebih lanjut Suyitno menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sebuah CD berisis video asusila yang dilakukan tersangka dan sebuah celana. Akibat perbuatannya tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(1.167 views)