Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengaku kaget dengan munculnya SK tim pendukung proyek rehab kantor kecamatan, dimana nama dirinya bersama Komandan Kodim dan Kajari dan tercantum sebagai dewan pengarah dengan honor 4 juta rupiah. Padahal Alfian merasa tim itu tidak pernah ada apalagi melakukan aktivitas.
Ketika dikonfirmasi melalui telefon selularnya Alfian menjelaskan, dirinya juga baru tahu ada SK tersebut. Bahkan ketika dikonfirmasikan kepada Kajari, ternyata juga sama-sama tidak tahu. Dari jajaran Polres Jember sendiri menurut Alfian, selama ini tidak pernah melakukan aktivitas pengawasan apalagi evaluasi terhadap proyek rehab kantor kecamatan.
Dan yang paling penting, Alfian memastikan dirinya beserta seluruh jajarannya yang tercantum dalam SK itu sama sekali tidak pernah menerima honor apapun dari Pemkab Jember, karena memang tidak pernah melakukan kegiatan apapun terkait proyek-proyek Pemkab Jember.
Hal senada diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto. Agus juga memastikan Kejaksaan tidak pernah dilibatkan dalam proyek rehab kantor kecamatan. Agus mengaku tidak pernah ada koordinasi antara Kejaksaan dengan Pemkab. Bahkan Agus menilai ada yang aneh dengan SK tersebut, dimana SK itu dikeluarkan sehari setelah peristiwa ambruknya atap kantor Kecamatan Jenggawah.
Dalam waktu dekat lanjut Agus, pihaknya akan meminta klarifikasi dari bupati tentang adanya SK Tim Pendukung yang mencatut beberapa nama unsur kejaksaan. Bahkan bukan hanya itu, pihaknya juga akan meminta penjelasan selalu dicantumkannya nama TP4D dalam papan proyek pemkab, meskipun sebelumnya tidak pernah ada koordinasi.
Sementara Komandan Kodim 0824 Jember Laode M Nurdin justru mengaku baru tahu kalau ada SK itu, apalagi menurutnya sebagai Komandan Kodim dirinya tidak memiliki kewenangan untuk ikut-ikutan dalam proyek Pemerintah Daerah.
(2.200 views)