Bupati Sudah Ajukan Perkada APBD 2020 ke DPRD Jember

DPRD Jember sudah menerima usulan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada, yang dikirimkan pertanggal 12 Desember lalu. Perkada ini digunakan untuk menggantikan APBD 2020, karena sampai saat ini KUA PPAS belum bisa dibahas.

Ketua DPRD Jember Itqon Sauqi menjelaskan, Perkada memang merupakan hak bupati sebagai jalan keluar jika pembahasan APBD tidak berjalan sesuai jadwal. tetapi sesuai ketentuan perkada hanya digunakan untuk pengeluaran rutin, itupun harus sama dengan APBD tahun sebelumnya.

Namun yang pasti lanjut Itqon, macetnya pembahasan APBD 2020 akibat terjadinya sejumlah persoalan di kabupaten Jember. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian DPRD, setelah adanya surat rekomendasi Mendagri terkait SOTK yang belum juga dilaksanakan oleh Bupati.

Lebih jauh Itqon menjelaskan, semua persoalan tersebut sudah disampaikan secara tertulis dalam kronologi pembahasan APBD 2020 dari awal sampai akhir, kepada gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri. Saat ini DPRD Jember menunggu petunjuk gubernur ataupun mendagri seperti apa langkah yang harus dilakukan.

(811 views)