PLT Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Terpadu dan Cipta Karya Deni Wijananto memastikan, proyek rehabilitasi kantor kecamatan Jenggawah sudah putus kontrak, sejak berakhirnya masa kontrak. Sementra pemborong pelaksana mengaku tidak pernah menerima surat pemutusan kontrak.
Melalui telefon selularnya Deni menjelaskan, Masa kontrak rehabilitasi kantor kecamatan Jenggawah dimulai tanggal 24 Juli sampai 21 November 2019. Sejak berakhirnya masa kontrak tertanggal 21 November lalu, hasil pekerjaan hanya dikisaran 55 persen.
Karena itu sejak berakhirnya masa kontrak, pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat agar rekanan menghentikan pekerjaannya. Namun sayangnya surat tersebut tidak dihiraukan, dan rekanan tetap saja melanjutkan pekerjaannya hingga terjadi musibah beberapa hari lalu.
Sementara Direktur CV. Andaya Breka Konstruksi Andun Sulistyo Darmawan, mengaku tidak pernah menerima surat pemutusan kontrak. Memang Andun mengaku pernah meminta perpanjangan waktu, namun secara lisan oleh PPK tidak diberikan. Hanya saja karena surat pemutusan kontrak Sampai hari ini belum pernah ada, maka dirinya melanjutkan pekerjaannya sebagai bentuk tanggung jawab pemenang lelang.
(782 views)