Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim, minta bupati segera menindaklanjuti surat Mendagri, yang membatalkan sekitar 30 peraturan Bupati tentang penataan birokrasi. Dalam suratnya Mendagri memerintahkan bupati mengembalikan penataan birokrasi yang dinilai menyalahi aturan.
Halim menjelaskan, DPRD Jember baru menerima tembusan surat Mendagri Jumat sore. Dalam surat tersebut dengan tegas Mendagri menyatakan mencabut 30 perbup tentang SOTK, karena tidak sesuai dengan aturan diatasnya.
Dengan demikian proses mutasi pejabat yang tertuang dalam 30 perbup yang dibatalkan oleh Mendagri, harus dikembalikan dengan merujuk pada perbup tahun 2016. Untuk itu Halim minta bupati segera menindaklanjuti perintah tersebut, jangan sampai pemerintah pusat menjatuhkan sanksi lebih jauh.
DPRD Jember Minggu ini juga akan memanggil OPD terkait, untuk meminta klarifikasi tindak lanjut surat Mendagri tertanggal 11 November tersebut. Jika tidak bisa, maka pimpinan DPRD akan menggelar rapat, untuk menentukan langkah lebih lanjut.