Wanita tuna rungu dan wicara berinisial ID warga Kecamatan Patrang, korban persetubuhan yang diduga dilakukan kakak iparnya sendiri, Kamis siang mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember. Korban didampingi keluarga dan kuasa hukumnya mempertanyakan kelanjutan laporannya bulan Mei 2019 lalu, mengingat pelakunya sudah lama mengakui perbuatannya.
Keluarga korban berinisial TN kepada sejumlah wartawan menceritakan, awal terungkapnya kasus tersebut saat dirinya melihat perilaku korban yang tidak bisa berbicara dan mendengar, mirip dengan orang yang sedang hamil, yakni sering mual dan tidak datang bulan. Saat dilakukan tes pack ternyata memang benar hasilnya positif.
Keluarga yang masih belum percaya akhirnya memeriksakan korban ke dokter dan ternyata hasilnya sama, korban positif hamil. Usai mengetahui korban hamil keluarga korban langsung melapor ke Ketua RT dan RW setempat, hingga kemudian sejumlah saksi dikumpulkan.
Meski awalnya tidak ada yang mengakui, namun setelah Ketua RW mengancam akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, akhirnya ada salah satu pria yang tak lain merupakan kakak ipar korban yang mengakui telah menghamili korban. Pelaku lanjut TN sempat berjanji akan menikahi korban, namun karena hingga satu bulan ditunggu tidak ada itikad baik, akhirnya tertanggal 6 Mei 2019 korban melayangkan pengaduan ke Mapolres Jember.
Lebih lanjut TN menjelaskan, setelah hampir tujuh bulan ditunggu ternyata tidak ada kejelasan dari pihak PPA Polres Jember. Karena itulah pihaknya mendatangi Polres Jember untuk meminta klarifikasi, mengingat pelakunya sudah mengakui dan korban sudah hampir melahirkan.
Sementara Kanit PPA Polres Jember IPTU Suyitno Rahman saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan, pekan depan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait pengaduan yang dilayangkan korban. Jika memang hasil gelar perkara memenuhi syarat untuk dinaikkan menjadi penyidikan pihaknya akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
(760 views)