Kejaksaan negeri Jember sudah menerima hasil audit proyek rehab pasar manggisan Tanggul yang dilakukan ahli dari Universitas Jember.Karena itu masih perlu dilakukan sinkronisasi ulang antara penyidik kejaksaan dengan tim ahli Unej.
Kepala sesi Intel kejaksaan negeri Jember Agus Budiarto Rabu siang menjelaskan, pihaknya sudah merima dan mempelajari hasil audit ahli dari Universita Jember teekait kasus dugaan penyelewengan pasar Manggisan. Namun masih ada beberapa hal yang tidak sesuai harapan, sehingga harus dilakukan sinkronisasi ulang agar bisa digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan nanti.
Agus menargetkan proses sinkronisasi yang akan dilakukan oleh penyidik bersama ahli dari Universitas Jember, bisa diselesaikan dalam minggu ini juga, agar proses hukum kasus dugaan penyelewengan pasar manggisan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Lebih jauh Agus menjelaskan, Tim ahli dari Universitas Jember melakukan penghitungan selisih volume dan spesifikasi dalam peoyek rehap pasar manggisan, selama 5 bulan pengerjaan hingga batas akhir kontrak 31 Desember 2019, dwngan nilai kontrak sebesar 7 milyar rupiah lebih.
(838 views)