Setelah selama satu tahun buron, AS warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, salah satu pelaku penganiayaan terhadap Sahrawi, warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Sabtu dini hari berhasil ditangkap di rumah kosnya di Jembrana Bali. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari lima tersangk yang sudah jatuh vonis.
Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki menceritakan, tanggal 12 Agustus 2018 lalu tersangka AS bersama 6 rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban di rumah korban, hingga menyebabkan korban luka robek di bagian wajahnya. Kejadian tersebut berawal saat tersangka merasa tersinggung dengan sikap korban pada saat menonton pertandingan sepak bola di lapangan Desa Arjasa.
Pasca pengeroyokan tersebut polisi berhasil menangkap lima orang tersangka. Sementara dua tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO. Setelah satu tahun dilakukan pencarian akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka AS di Jembrana Bali. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AD hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, lima tersangka bernama Moh Arief, Junaidi, Moh Saiful Bahri, Yoyok dan Jumadi sudah jatuh vonis di Pengadilan Negeri Jember. Sementara tersangka AS yang baru berhasil ditangkap dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(860 views)