Diduga kuat mengiklankan sepeda motor hasil kejahatan di media sosial, seorang kuli bangunan berinisial MF warga Desa Randuagung, Kecamatan Sumberjambe, ditangkap Unit Reskrim Polsek Arjasa, saat berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukowono. Aksi penangkapan tersangka tersebut sempat disebut ada aksi pembegalan dan viral di media sosial.
Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki menceritakan, awalnya tanggal 03 Oktober lalu pihaknya menerima laporan dari korban, yang mengaku sepeda motor dan STNK nya hilang dicuri orang, saat ditinggal mengopi di Pasar Arjasa. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui ada salah satu akun facebook yang menjual sepeda motor seharga 4,5 juta rupiah di salah satu grup, yang barangnya mirip dengan motor milik korban.
Berbekal infromasi tersebut akhirnya anggota Polsek Arjasa menyamar jadi pembeli dan berjanji bertemu di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukowono. Tidak butuh waktu lama, saat tersangka datang membawa motornya langsung dilakukan penangkapan. Aksi penangkapan tersebut sempat dikira ada pembegalan oleh warga dan diviralkan di media sosial.
Saat diiterogasi tersangka mengaku, membeli motor tersebut dari Seorang warga berinisial MZ warga Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjame. Tidak ingin kehilangan buruannya, saat itu juga polisi meluncur ke rumah MZ. Namun sayangnya ternyata MZ sudah tidak ada di rumahnya. Meski demikian, dari rumah MZ polisi berhasil menemukan tiga unit sepeda motor tanpa plat nomor diduga hasil kejahatan yang rumah kunci dalam keadaan rusak.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menetapkan MZ sebagai tersangka dan DPO. Akibat perbuatannya tersangka MF dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(1.283 views)