Pemilik salah satu toko busana muslim berinisial SH warga Jalan Mojopahit Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, ditangkap polisi saat pesta sabu bersama rekannya berinisial WB warga Jalan Bondoyudo Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Tersangka SH sudah selama kurang lebih satu tahun mengkonsumsi obat terlarang tersebut.
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menceritakan, hari Kamis tanggal 03 Oktober lalu pihaknya menerima laporan, bahwa di rumah tersangka SH sedang ada pesta sabu. Berbekal laporan tersebut Satresnakoba Polres Jember meluncur ke TKP melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggerebekan polisi menyita barang bukti berupa dua buah bong, satu klip sabu seberat 0,37 Gram, sebuah korek api, sebuah pipet dan satu klip pil koplo. Saat diinterogasi tersangka SH sudah selama setahun mengkonsumsi obat terlarang tersebut. Sementara tersangka WB sudah hampir tiga tahun. Selain mengkonsumsinya sendiri saat hendak pergi ke diskotik, diduga kuat tersangka WB juga sekaligus mengedarkan obat terlarang tersebut.
Lebih lanjut Alfian menjelaskan, saat ini pihaknya sudha mengantongi pengedar lainnya yang satu jaringan dengan tersangka WB. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 subsider 114, juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara.
(1.344 views)