Meski Kejaksaan Negeri Jember membuka pelayanan pengembilan barang bukti tilang di CFD Alun-alun Jember setiap minggunya, ternyata tidak berlaku bagi barang bukti yang tidak diambil pemiliknya selama lebih dua tahun. Demikian yang disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember I Made Endra.
Menurut Endra meski barang bukti tilang baik berupa SIM Maupun STNK yang sangat dibutuhkan oleh pemiliknya, ternyata masih saja banyak yang masih belum diambil dengan tepat waktu oleh pemiliknya. Bahkan sebagian di antaranya ada yang sudah dua tahun lebih belum di ambil. Bisanya terkadang mereka baru mengambilnya setelah kendaraannya akan dijual.
Barang bukti yang sudah dua tahun lebih belum diambil lanjut Endra, tidak masuk dalam pelayanan pengambilan barang bukti tilang di CFD Alun-alun Jember setiap minggunya. Sebab sesuai KUHAP, masa eksekusi pengambilan barang bukti maksimal dua tahun. Meski demikian jika barang bukti hanya berupa SIM dan STNK, Endra memberikan pengecualian sehingga yang bersangkutan masih tetap bisa mengambilnya langsung ke Kejaksaan Negeri Jember pada hari efektif.
Diberitakan sebelumnya, Dalam rangka untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi WBK, Kejaksaan Negeri Jember, akan membuka pelayanan pengambilan barang bukti tilang, setiap acara Car Free Day, di Alun-alun Jember.
(923 views)