PMII Minta DPRD Gunakan Kewenangannya Desak Bupati Selesaikan RDTR dan GTRA

hearing

Setelah gagal menemui bupati dalam aksi unjukrasa menuntut segera dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA serta perda rencana Detail Tata Ruang atau RDTR, PMII cabang Jember kamis pagi meminta hearing bersama DPRD Jember. Mereka meminta DPRD menggunakan kewenangannya untuk mendesak bupati segera terbitkan SK GTRA.

Roni Ardiansyah salah satu pengurus PMII Jember mengatakan, RDTR merupakan salah satu amanat undang-undang, yang juga masuk dalam perda RPJMD 2016. Akibat tidak adanya perda RDTR sampai detik ini, terlihat jelas pembangunan di kabupaten Jember kacau tanpa arah yang jelas.

Begitu juga dengan GTRA yang sudah diatur tegas dalam perpres nomor 86 tahun 2018, tentang mekanisme reforma agraria mulai di tingkat daerah hingga pusat. Karena dua hal ini dirasa cukup penting menyangkut hajat hidup seluruh masyarakat Jember, PMII mendesak DPRD segera berkirim surat resmi kepada bupati, sehingga 7 hari kedepan sudah ada kejelasn mengenai penyelesaiannya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menjelaskan, dirinya sudah menyampaikan tuntutan mahasiswa terkait revisi Undang-undang pertanahan, kepada DPR RI agar ditindaklanjuti. Sedangkan untuk tuntutan PMII terkait RDTR dan GTRA ini, menurut Tabroni semuanya masuk ranah eksekutif dalam hal ini Bupati Jember. Sehingga DPRD tentu saja belum bisa melangkah, jika belum ada usulan dari bupati.

(804 views)