Kepergok mengkonsumsi sabu di sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Patrang, seorang perempuan berinisial SM warga Kecamatan Tapen Kebupaten Bondowoso, Selasa malam ditangkap Satres Narkoba Polres Jember.
Kasat Resnarkoba Polres Jember IPTU Agung Joko Haryono menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan bahwa ada seorang perempuan yang dicurigai membawa sabu, masuk ke sebuah kamar hotel di Kecamatan Patrang. Berbekal laporan tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Jember meluncur ke TKP melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi memergoki tersangka sedang mengkonsumsi sabu di kamar mandi hotel. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat 0,31 gram, sebuah pipet, alat hisap atau bong, dan satu unit handphone. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka digelandang ke Mapolres Jember.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan, untuk mengungkap dan menangkap tersangka lainnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(2.040 views)