Diduga kuat mencabuli bocah SD warga Kecamatan Jombang, seorang tukang timbang barang rongsokan berinisial MM warga Desa Kencong Kecamatan Kencong, Senin malam ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang. Dalam melakukan aksinya tersangka memberikan uang sebesar 20 ribu kepada korban.
Kapolsek Jombang AKP Ma’ruf menceritakan, Sabtu sore korban bermain di rumah temannya yang berdekatan dengan tempat kerja tersangka. Sebelum pulang ke rumahnya, korba dipanggil oleh tersangka ke ruang kerjanya, di situlah kemudian korban diraba-raba oleh tersangka. Tidak cukup sampai di situ, pada hari Minggunya tersangka kembali memanggil korban, kemudian diraba dan diciumnya.
Bahkan untuk ketiga kalinya, pada hari Senin tersangka kembali memanggil korban. Dengan modal memberi uang 20 ribu rupiah, tersangka tega mencabuli korban. Beruntung tersangka yang mengidap penyakit diabetes, tidak sampai melakukan layaknya suami istri dengan korban, karena alat vitalnya tidak bisa ereksi.
Saat korban pulang bermain, orang tua korban kaget melihat ada bekas gigitan di leher korban. setelah ditanya akhirnya korban mengaku, sudah dua kali dicabuli oleh tersangka, dengan cara menggigit leher korban dan meraba bagian sensitif tubuh korban.
Orang tua korban yang tidak terima langsung melapor ke Mapolsek Jombang. Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jombang langsung meluncur menangkap tersangka. Tersangka mengaku meski usia tersangka sudah tua dan mengidap penyakit diabetes, nafsu bejatnya bergejolak setelah melihat korban.
Lebih lanjut Ma’ruf menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undanh Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(895 views)