Pemkab Belum Kirim Draft KUA PPAS APBD 2020

Hingga hari ini pemkab jember belum mengajukan Draft KUA PPAS APBD 2020. Padahal sesuai timeline dalam peraturan menteri dalam negeri, Draft KUA PPAS mestinya diserahkan di bulan Juli tahun sebelumnya. demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.
Menurut Halim, mekanisme pembahasan apbd tidak boleh keluar dari undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan APBD. Dalam aturan tersebut tegas menyebutkan, eksekutif harus menyerahkan draf APBD selambat-lambatnya bulan juli tahun sebelumnya.
Saat ini DPRD Jember masih menunggu draft apbd dari pemkab. Jika sudah masuk akan langsung dilakukan pembahasan bersama antara tim anggaran pemkab dan badan anggaran DPRD. Namun ada usulan dari sebagian anggota dewan, pembahasan juga dilakukan di tingkat komisi bersama masing-masing OPD, agar lebih jelas pagu anggarannya.
Halim berharap pemkab segera mengirimkan Draft KUA PPAS APBD 2020, mengingat saat ini sudah terlambat 2 bulan. halim khawatir jika tidak segera diajukan, pembahasannya akan melewati tahun anggaran, atau dipaksakan asal-asalan.

(535 views)